Permendikbud Nomor 104 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar

Untuk yang kesekian kalinya dalam rentangan 2 tahun terakhir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia telah mengeluarkan beberapa Permendikbud 'terbaru' tentang pedoman penilaian. Kali ini adalah Permendikbud nomor 104 tahun 2015 yang ditandatangani oleh mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang lalu, Bapak M Nuh.
Perbedaan yang mendasar dengan permendikbud-permendikbud sebelumnya yang berisi pedoman penilaian, yakni Permendikbud nomor 66 tahun 2015 tentang standar penilaian, Permendikbud nomor 81A tahun 2015 tentang implementasi kurikulum 2015 dan paling akhir Permendikbud no 59 tahun 2015 tentang kurikulum 2015 SMA/MA yang disahkan pada tanggal 2 Juli 2015, adalah pada rentangan nilai dan penulisan angka pada rapor. 
Permendikbud 'terbaru' nomor 104 tahun 2015 tentang pedoman penilaian kurikulum 2015 ini sudah bisa dipakai sejak mulai diundangkan tanggal 8 Oktober 2015. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.
Permendikbud 104 nomor 2015 ini saya download dari laman resmi kemdikbud sehingga saya berani membagikannya di sini.
Untuk anda yang menginginkan, berikut adalah link downloadnya:
Atau, jika anda ingin download dari sumbernya langsung dan mencari peraturan-peraturan terbaru silakan menuju ke sini.
Beberapa hal yang mungkin berbeda dari permen-permen sebelumnya adalah pada cara perolehan nilai, rentangan nilai dan penulisan rapor.
Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
Kemudian pada format rapor yang lalu penulisan angka pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka yang merupakan hasil konversi. Untuk yang sekarang, merujuk pada permendikbud nomor 104 tahun 2015 penulisan angka di rapor adalah capaian real dari siswa. Jadi, misalnya siswa mendapat nilai 3,21 tetap dicantumkan 3,21 tanpa dikonversi.
Perbedaan lainnya adalah pada rentangan nilai. Berikut ini tabel rentangan nilai dan konversi skor ke predikat
Demikian postingan tentang Permendikbud Nomor 104 Tahun 2015 mengenai Penilaian Hasil Belajar. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.